Cara menghitung pajak barang impor

Advertisements

Seringkali kita menemukan jenis barang tertentu yang harganya jauh lebih murah kalau dibeli dari luar negeri, apalagi kalau ada tulisan free shipping (ongkos kirim gratis) ke Indonesia jelas kita akan sangat tergoda membelinya. Saya terkadang mencari barang murah dari beberapa situs seperti FocalPrice, DealXpress dan kadang AliExpress.

Tapi sebelum mulai bertransaksi kita harus mempertimbangkan apakah kita akan terkena pajak impor saat paket kita tiba di Indonesia? Juga kalau terkena berapa perkiraan nilai bea masuknya? Jangan sampai saat anda mengecek resi ternyata kode status EMS sudah masuk di Indonesia tapi anda belum bersiap – siap. Tergantung jenis barangnya kadang bisa sangat mahal nilai pajaknya.

ems-pos-indonesia-shipment-status

Dasar – dasar perhitungan pajak dari barang kiriman luar negeri

Saya akan memfokuskan rumus perhitungan pajak impor untuk pembelian individu untuk digunakan sendiri dan melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan) atau Pos Indonesia, karena free shipping biasanya memang biasanya melalui ini.

Advertisements

Ketetapan dari bea cukai untuk barang dibawah 50 USD (kurang lebih Rp.600.000) maka pajaknya adalah 0%, tapi ini juga harus melihat apakah barangnya termasuk barang mewah atau bukan. Kecuali teman anda membawa sendiri barangnya di airport. πŸ™‚

Menghitung pajak impor

Nah… akan saya contohkan cara menghitungnya menggunakan barang dengan jenis handphone bernilai $290 atau kurang lebih Rp.3.500.000. Asumsi nilai 1 USD adalah 12.000 IDR, dan ongkos kirimnya adalah gratis. Seluruh perhitungan berikutnya adalah menggunakan Dollar Amerika Serikat (USD).

Secara umum perhitungannya adalah sebagai berikut:
Cost : Harga pokok barang.
Insurance : Asuransi.
Freight : Ongkos kirim.

Advertisements

Jadi tuliskan dulu berapa harga barangnya dijumlahkan dengan nilai asuransi dan tarif pengirimannya, kalau cuma tahu harga barang maka sisanya boleh dibiarkan kosong.

Bea masuk = (CIF - 50) * 0%. Nilai BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) untuk telepon seluler adalah 0%.
????????? = (290 - 50) * 0%
????????? = 240 * 0%
????????? = 0

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor = ((CIF-50) + Bea masuk) * 10%
?????????                           = ((240) + 0) * 10%
?????????                           = 240 * 10%
?????????                           = 24

PPh (Pajak Penghasilan) impor = ((CIF-50) + Bea masuk) * 7.5%
?????????                     = ((240) + 0) * 7.5%
?????????                     = 240 * 7.5%
?????????                     = 18

PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) = Bea masuk + PPN + PPh
???????????                     = 0 + 24 + 18
???????????                     = 42

Jadi nilai pajaknya setelah dihitung adalah $42 atau sekitar Rp.504.000. Ini masih belum termasuk biaya – biaya tambahan lainnya seperti bungkus ulang kardus, dan kalau termasuk barang mewah agak sedikit berbeda (ada tambahan PPnBM).

Semoga membantu. πŸ™‚

Advertisements

5 pemikiran pada “Cara menghitung pajak barang impor”

    • Paling 100-200 ribuan mas.

      Mas, saya ingatkan banyak modus penipuan mengatasnamakan pajak/bea cukai dari Batam. Pokoknya urusan pajak itu ga ada ceritanya transfer, pasti bayar langsung ke kantor pos atau PJT yang dipakai.

Tinggalkan Balasan ke Harnowo Batalkan balasan