Mengatasi error e-SPT “Conversion from type ‘DBNull’ to type ‘Integer’ is not valid”

Advertisements

Seperti biasa, awal tahun itu saatnya membuat laporan SPT Pribadi (1770/1770S) dan bukanlah hal yang sulit kalau sudah pernah melakukannya. Tapi ada satu perbedaan tahun ini dimana saya ganti laptop baru dengan Windows 10, juga instalasi aplikasi e-SPT dengan patch terbarunya.

Yang pertama memberikan saya error “Microsoft.ACE.OLEDB.12.0′ provider is not registered on the local machine” tapi sudah pernah saya perbaiki, yang kedua ini masalah saat membuka laporan 1770 yang ada dengan pesan kesalahan “Conversion from type ‘DBNull’ to type ‘Integer’ is not valid” pada aplikasi e-SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

espt dbnull type integer valid

Advertisements

 

Ya jelas panik dong, secara saya tidak punya backup database dan masa harus ngulang isi data laporan SPT saya dari awal. Akhirnya dengan bantuan teman saya diberikan solusinya, dimana kita perlu aplikasi Microsoft Access untuk mengedit file database e-SPT secara manual untuk membetulkannya.

Cara memperbaiki Conversion from type ‘DBNull’ to type ‘Integer’ is not valid untuk e-SPT

Advertisements
  1. Saat kita membuka file .accdb milik e-SPT maka akan diminta password, ini bisa menggunakan ng!ABONl@yangl@yang atau DATA. Silahkan dicoba salah satu dulu. Beda versi aplikasi beda kata sandi soalnya.
  2. Kemudian setelah databasenya terbuka langsung Save As ke file baru, kalau tidak nanti tidak bisa diedit datanya.
  3. Kalau sudah klik pada tabel bernama TbHeaderSpt di sebelah kiri Access.
    access database e spt
  4. Selanjutnya isikan angka sesuai bulan dan tahun pelaporan SPT pada kolom MsBk1, MsBk2, ThBk1 dan ThBk2. Bandingkan dengan kolom ThnPjk dalam baris yang sama supaya tidak salah.
  5. Simpan dan coba buka lagi filenya lewat e-SPT, cek buka laporan 1770 yang sudah ada

Sedikit tambahan saja:

  • MsBk1 itu bulan awal periode pembukuan, dan MsBk2 itu bulan akhir periode pembukuan untuk tahun yang dibuat laporan 1770nya.Umumnya 1 dan 12, Januari dan Desember. Tapi mungkin ada yang seperti saya, laporan dimulai sejak membuat NPWP jadi bulan 3 (Maret) untuk periode pertama di tahun 2015.
  • Sama dengan ThBk1 dan ThBk2, ini untuk tahun periode SPTnya. Saya menyamakan dengan ThnPjk isi keduanya.
  • Sebenarnya kita bisa pakai e-SPT 1.5 (versi lama) untuk mengakses laporan sebelum 2017, sedangkan 2018 setelahnya pakai versi 1.6 (saat ini). Masalahnya cuma kita tidak bisa membuka laporan lama dengan aplikasi baru dalam database yang sama.

Oh ya, jangan lupa backup file accdb anda ke Google Drive atau DropBox. Jaga-jaga saja kalau ada masalah di komputer atau data korup. Ini data penting soalnya.

Sekian dan semoga bermanfaat. 🙂

Advertisements

Tinggalkan komentar