Dini hari ini saya barusan selesai mengirimkan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi karena baru sadar ini sudah pertengahan Februari dan batas waktunya akhir Maret, jangan terlalu mepet nanti malah lupa dan kelabakan bikinnya. Pengalaman pribadi soalnya, dulu sekitar akhir Maret server DJP sampai down karena banyak yang akses, ini malah menyulitkan diri sendiri.
Bedanya dibanding tahun lalu sekarang diminta mengirimkan laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto. Keduanya dalam bentuk file PDF. Setelah baca sana-sini dan membuat file PDFnya, tinggal upload saja kan?
Nah… ini cerita konyol saya yang mungkin terlalu ngantuk yang pasti saya merasa mengikuti persis apa petunjuk yang tampil di e-Filing pajak. Masalahnya setelah dicoba unggah malah muncul error:
Nama file dokumen Pdf tidak sesuai
Silahkan cek kembali nama file
Ini terjadi saat upload pdf untuk kedua jenis dokumen yang diminta.
Bingung salahnya dimana, karena tulisannya seperti ini “Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23-(namacsv)RK.pdf“. Anggap saja nama file CSV saya 012345678901234567890123456789012345.csv. Jadi nama file saya Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23-012345678901234567890123456789012345RK.pdf.
Setelah semedi sesaat, dapat pencerahan pada deskripsi untuk LK seperti berikut “Laporan Keuangan-(namacsv)LK.pdf,contoh 0123456789520010101201200F1132140111LK.pdf”.
Wooooo… ternyata yang dimaksud itu nama filenya 012345678901234567890123456789012345LK.pdf untuk Laporan Keuangan dan 012345678901234567890123456789012345RK.pdf untuk Rekapitulasi Peredaran Bruto. Kesalahan saya menganggap adanya prefiks nama file persis petunjuknya.
Dan… sukses lah diupload kedua file pdf yang rewel tadi, sekarang bisa tidur dengan tenang. Hehe. 😀 Walau hal sepele tapi ini membuat saya membuang waktu 15 menitan di depan layar laptop.
format laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto dapat di mana?
trims.
Pakai Excel saya mas: https://www.mediafire.com/file/iplu8fsi8a3v2xo/Peredaran_Bruto_2020.xlsx/file
Karena ini pajak pribadi, saya sempat bingung laporan keuangan ini diapakan. Dari berbagai sumber: Ortax, KlikPajak, Tanya ke KPP Pajak di kota, Twitter DJP, dan YouTube. Saya ambil kesimpulan aslinya untuk PPh OP itu hanya salah satu wajib, antara Laporan Keuangan atau Rekapitulasi Peredaran Bruto. Tapi di formnya wajib upload keduanya.
Dari berbagai sumber diatas tampaknya ada konsensus upload saja file yang sama untuk keduanya.
Terima kasih banyak. Ini membantu mencerahkan saya dalam mengubah nama file. Perlu pemikiran berkali dan membaca ini baru paham
Haha… sama-sama pak.
Tahun ini malah saya baca tutorial saya sendiri buat masalah penamaan filenya. Hehe. Maklum setahun sekali upload SPT, jadi lupa-lupa ingat.