Pengalaman membuat SKCK

Advertisements

Karena keperluan kantor minggu kemarin saya diinformasikan dibutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan mau tidak mau hari ini saya ke kantor polisi untuk mengurusnya. Disini saya berbagi pengalamannya saja di lapangan bagaimana.

Langsung saja ke persyaratan membuat SKCK:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background merah.
  4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000

Daftar diatas hanyalah barang yang dibawa, prosedur dan sedikit cerita saat bikin SKCK akan saya jabarkan berikut.

polres antrian skck

Dulu sebenarnya saya sudah pernah buat surat keterangan kelakuan baik (nama lamanya) dan karena itu sudah tahu cara-caranya, tapi saat datang ke kantor polisi agak beda yang dibutuhkan. Intinya lebih mudah.

Advertisements

Salah satu syarat yang dihilangkan adalah Surat Pengantar RT/RW, ini sudah tidak dipakai lagi. Jadi menyingkat waktu karena tidak perlu sowan ke rumahnya, apalagi menunggu kalau orangnya tidak ada.

Kemudian fotokopi Akte Kelahiran dan atau Paspor juga tidak diminta sekarang. Mengurangi hal yang harus disiapkan dan dibuat duplikatnya.

Yang wajib dibawa itu fotokopi KTP dan kartu keluarga. Nanti diserahkan ke petugasnya sekalian dengan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. KTP asli dibawa ya buat pengecekan.

Khusus pas foto ini saya kelabakan karena softcopy foto lama saya dulu backgroundnya adalah biru. Tapi nampaknya saya saja yang gaptek, ternyata di tempat fotokopi menerima jasa edit sederhana. Backgroundnya diganti warnanya gratis, tentu saja di lokasi anda bisa beda tapi tidak ada salahnya ditanyakan dulu.

Kalau anda tidak punya file pas foto atau belum pernah membuatnya. Saya ingatkan untuk menggunakan baju yang rapi, minimal kaos dengan kerah atau lebih baik kemeja. Karena waktu saya antri, ada yang ditolak proses SKCKnya karena fotonya non formal cuma pakai kaos dan tampak baru bangun. Kalau saya tebak mahasiswa dan terburu-buru.

Advertisements

Soal pengisian formulir, saya cari di Google bisa isi SKCK online. Tapi akhirnya saya memilih menggunakan blanko formulir kertas dan melengkapinya di tempat karena websitenya error. Jadi jangan lupa bawa pulpen. Cukup capek nulisnya.

Waktu antrian kurang lebih sampai giliran saya butuh 2 jam, saya datang di pukul 9 pagi di Polres.

Soal biaya bikin SKCK, dulu pertama kali buat seingat saya seikhlasnya tapi sekarang sudah ada tarifnya 30 ribu. Apa saya salah ingat ya, nyampur dengan buat surat kehilangan?

Terakhir siapkan seluruh dokumen diatas selengkap mungkin dan benar, karena petugasnya sangat-sangat tegas. Daripada bolak-balik, capek waktu dan usaha juga kecewa.

Sekian dan semoga bermanfaat. 🙂

Advertisements

Tinggalkan komentar