Tahun baru ini ternyata disambut dengan berbagai macam penyesuaian harga dan khusus untuk berbagai macam pengurusan surat kendaraan bermotor jadi naik semua. Ini dikarenakan sudah disahkannya perubahan dari peraturan lama PP nomor 50 tahun 2010 menjadi PP nomor 60 tahun 2016. Yang tujuannya untuk modernisasi infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dalam melayani masyarakat.