Tahun baru ini ternyata disambut dengan berbagai macam penyesuaian harga dan khusus untuk berbagai macam pengurusan surat kendaraan bermotor jadi naik semua. Ini dikarenakan sudah disahkannya perubahan dari peraturan lama PP nomor 50 tahun 2010 menjadi PP nomor 60 tahun 2016. Yang tujuannya untuk modernisasi infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dalam melayani masyarakat.
Secara resmi peraturan baru ini akan berlaku 6 Januari 2017. Jadi sudah wajar kalau kita sudah bersiap – siap membawa uang lebih daripada sudah terlanjur antri tapi ternyata bayarnya kurang karena tidak tahu ada kenaikan harga untuk semua jenis pengurusan surat – suratnya di Samsat.
Bisa anda cek pada tabel dibawah untuk tahu rinciannya.
Jenis Pengurusan | Tarif Lama | Tarif Baru |
---|---|---|
Penerbitan STNK (Baru dan Perpanjangan) | ||
Roda 2 atau Roda 3 | Rp50.000 | Rp100.000 |
Roda 4 atau lebih | Rp75.000 | Rp200.000 |
Pengesahan STNK | ||
Roda 2 atau Roda 3 | Rp25.000 | |
Roda 4 atau lebih | Rp50.000 | |
Penerbitan STCK | ||
Roda 2 atau Roda 3 | Rp25.000 | Rp25.000 |
Roda 4 atau lebih | Rp25.000 | Rp50.000 |
Penerbitan TNKB | ||
Roda 2 atau Roda 3 | Rp30.000 | Rp60.000 |
Roda 4 atau lebih | Rp50.000 | Rp100.000 |
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah | ||
Roda 2 atau Roda 3 | Rp75.000 | Rp150.000 |
Roda 4 atau lebih | Rp75.000 | Rp250.000 |
Penerbitan STNK-LBN (Baru dan Perpanjangan) | ||
Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 | |
Roda 4 atau lebih | Rp200.000 | |
Penerbitan NRKB Pilihan | ||
1 Angka tidak ada huruf dibelakang | Rp20.000.000 | |
1 Angka ada huruf dibelakang | Rp15.000.000 | |
2 Angka tidak ada huruf dibelakang | Rp15.000.000 | |
2 Angka ada huruf dibelakang | Rp10.000.000 | |
3 Angka tidak ada huruf dibelakang | Rp10.000.000 | |
3 Angka ada huruf dibelakang | Rp7.500.000 | |
4 Angka tidak ada huruf dibelakang | Rp7.500.000 | |
4 Angka ada huruf dibelakang | Rp5.000.000 |
Kepanjangan singkatan:
- STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- STCK: Surat Tanda Coba Kendaraan.
- TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
- STNK-LBN: Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara.
- NRKB: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Dari tabel harga diatas dapat dilihat selain ada kenaikan harga juga diberlakukannya beberapa tarif yang benar – benar baru. Jadi siap – siap saja ada biaya pengeluaran yang lebih saat mengurusnya.