Berikut daftar tarif pengurusan STNK, TNKB, BPKB terbaru

Advertisements

Tahun baru ini ternyata disambut dengan berbagai macam penyesuaian harga dan khusus untuk berbagai macam pengurusan surat kendaraan bermotor jadi naik semua. Ini dikarenakan sudah disahkannya perubahan dari peraturan lama PP nomor 50 tahun 2010 menjadi PP nomor 60 tahun 2016. Yang tujuannya untuk modernisasi infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dalam melayani masyarakat.

Secara resmi peraturan baru ini akan berlaku 6 Januari 2017. Jadi sudah wajar kalau kita sudah bersiap – siap membawa uang lebih daripada sudah terlanjur antri tapi ternyata bayarnya kurang karena tidak tahu ada kenaikan harga untuk semua jenis pengurusan surat – suratnya di Samsat.

Advertisements

Bisa anda cek pada tabel dibawah untuk tahu rinciannya.

Jenis PengurusanTarif LamaTarif Baru
Penerbitan STNK (Baru dan Perpanjangan)
Roda 2 atau Roda 3Rp50.000Rp100.000
Roda 4 atau lebihRp75.000Rp200.000
Pengesahan STNK
Roda 2 atau Roda 3Rp25.000
Roda 4 atau lebihRp50.000
Penerbitan STCK
Roda 2 atau Roda 3Rp25.000Rp25.000
Roda 4 atau lebihRp25.000Rp50.000
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau Roda 3Rp30.000Rp60.000
Roda 4 atau lebihRp50.000Rp100.000
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah
Roda 2 atau Roda 3Rp75.000Rp150.000
Roda 4 atau lebihRp75.000Rp250.000
Penerbitan STNK-LBN (Baru dan Perpanjangan)
Roda 2 atau Roda 3Rp100.000
Roda 4 atau lebihRp200.000
Penerbitan NRKB Pilihan
1 Angka tidak ada huruf dibelakangRp20.000.000
1 Angka ada huruf dibelakangRp15.000.000
2 Angka tidak ada huruf dibelakangRp15.000.000
2 Angka ada huruf dibelakangRp10.000.000
3 Angka tidak ada huruf dibelakangRp10.000.000
3 Angka ada huruf dibelakangRp7.500.000
4 Angka tidak ada huruf dibelakangRp7.500.000
4 Angka ada huruf dibelakangRp5.000.000

Kepanjangan singkatan:

  1. STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan.
  2. STCK: Surat Tanda Coba Kendaraan.
  3. TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  4. BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
  5. STNK-LBN: Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara.
  6. NRKB: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

Dari tabel harga diatas dapat dilihat selain ada kenaikan harga juga diberlakukannya beberapa tarif yang benar – benar baru. Jadi siap – siap saja ada biaya pengeluaran yang lebih saat mengurusnya.

Advertisements

Tinggalkan komentar