Mengenal Service Level Agreement

Advertisements

Kalau anda berlangganan suatu layanan pasti tahu kita akan menyetujui syarat dan ketentuan yang panjang sekali. Bahkan seringkali langsung tanda tangan saja. Nah… saya contohkan dalam berlangganan internet pada suatu ISP dan tiba – tiba koneksinya rewel. Sering putus internetnya, atau sekedar tidak stabil, atau bisa juga nilai pingnya tinggi sekali dan seterusnya. Nah… biasanya kita akan komplain dan mungkin pada tahap ini anda akan tahu akan istilah SLA atau Service Level Agreement.

Apa itu SLA? Kalau kita artikan adalah kesepakatan tingkat layanan. Jadi bisa dipahami sebagai perjanjian tingkat layanan minimal yang diberikan.

Saya misalkan dengan ISP dan SLAnya adalah 99%. Apa maksudnya persen tersebut? Sederhana kok aslinya, jadi dalam 1 bulan (atau 30 hari tergantung providernya) akan menjamin koneksi internet tersedia selama 99% dari waktunya.

Advertisements

Fungsinya apa? Misal terjadi downtime berkepanjangan dan kalau dihitung lebih dari 1% dari 30 hari maka kita berhak melakukan klaim ganti rugi. Tentu saja setelah diverifikasi laporan anda apakah valid menurut mereka, disini juga letak sulitnya kalau kita tidak ada bukti kuat maka hampir pasti ditolak.

Berapa ganti rugi yang didapatkan? Jangan gembira dulu pastinya. Seringkali menggunakan metode prorata. Artinya nilai uang yang diganti adalah sebanding dengan lama layanannya tidak beroperasi. Saya contohkan ternyata downtimenya sampai 5% dan biaya langganan anda Rp. 200.000 per bulan. Singkatnya kita akan mendapatkan 4% dari Rp. 200.000 ini. Tidak banyak kan? Tapi ada juga provider yang berani memberikan 200% SLA, yang kalau dihitung juga tidak beda jauh. Haha. 😀

Runyamnya walau sukses klaim kadang tidak diberikan tunai tapi diberikan secara saldo (credit) layanan atau memotong langsung tagihannya. Ya aslinya tidak apa – apa sih, karena uang hasil klaim SLA sendiri jarang besar nominalnya.

Semoga mencerahkan. 🙂

Advertisements

Tinggalkan komentar