Cara mengirimkan klaim DMCA ke Blogger

Advertisements

Resiko plagiarisme dari tulisan kita di Internet sangatlah tinggi, dan sejujurnya tidak banyak yang bisa dilakukan untuk mencegahnya. Perlindungan hak cipta dari tulisan bisa dikatakan bersifat reaktif daripada aktif, hal ini membuat kita sebagai penulis asli harus rajin – rajin memantau hasil jerih payah kita sendiri.

DMCA (Digital Millenium Copyright Act) merupakan salah satu alat yang bisa digunakan untuk menyatakan bahwa pihak tersebut tidak memiliki ijin untuk mendistribusikan hasil kerja kita baik secara penuh maupun sebagian, hasil dari kalim DMCA ini adalah penghapusan tulisan yang telah dicopas (copy-paste) dari website kita ke website si plagiator. Sebenarnya DMCA tidak terbatas tulisan, file multimedia pun bisa diklaim DMCA seperti gambar, foto, lagu, musik, video dan sebagainya.

Kali ini saya akan memberikan cara klaim DMCA ke layanan Blogger yang biasa berlokasi di domain blogspot.com dan variasinya. Blogger sebagai salah satu layanan Google mempermudah pemilik asli dari hak cipta untuk melindungi hasil kerjanya. Saya bisa mengatakan mudah setelah mencobanya sendiri, karena beberapa artikel saya telah diplagiat secara mentah – mentah pada beberapa blog yang menggunakan blogspot. Sangat disayangkan aslinya bahwa tingkat penghargaan hak cipta di Indonesia masih kurang.

Klaim DMCA Blogger

Kembali ke cara melindungi hak cipta tulisan kita dan media yang terkait, silahkan anda kunjungi form klaim DMCA Blogger.

blogger-dmca

Anda bisa membaca kebijakan Google terhadap masalah pelanggaran hak cipta di Blogger, dan apa yang akan dilakukan terhadap klaim anda dengan kemungkinan hasil klaimnya.

Informasi kontak

Berikutnya isikan data diri anda, berikut yang anda isikan sesuai dengan urutan form isian:

  • Nama pertama dan nama belakang.
  • Nama perusahaan.
  • Nama lengkap legal dari pemilik hak cipta yang diwakili.
  • Alamat email yang bisa dihubungi.
  • Negara tempat tinggal.

blogger-dmca-contact-information

Advertisements

Hasil kerja anda

Kemudian pada bagian ini isikan data mengenai hasil kerja anda yang dilanggar hak ciptanya:

  • URL atau alamat dari hasil kerja anda.
  • Identitas dan deskripsi hasil kerja anda. Contohnya saya menulis “My article with title “Hasil Kerja 2″ is infringed which can be viewed at the URL below.” yang berarti “Artikel saya yang berjudul “Hasil Kerja 2″ telah dilanggar hak ciptanya yang bisa dilihat di URL dibawah.”.

blogger-dmca-your-copyrighted-work

Tuduhan material yang melanggar hak cipta

Dibagian ini untuk mengisikan alamat URL dari setiap artikel yang dituduh melanggar hak cipta anda. DItuduh? Bukannya sudah pasti pihak lain yang melanggar? Ya bagi anda sendiri itu tentu benar, tapi bagi Blogger yang tidak mengetahuinya bisa jadi klaim anda adalah palsu. Anda bisa mengisi satu atau lebih alamat web blogspot yang melanggar karya cipta anda.

blogger-dmca-allegedly-infringing-material

Pernyataan sumpah

Disini anda menyatakan dengan itikad baik bahwa memang yang dituduh telah melanggar hak cipta dan memang saya sebagai yang mengklaim memiliki hak cipta atau mewakili si pemilik hak cipta dengan resiko melanggar hukum. Beri centang pada kedua opsi yang ada untuk menyetujuinya.

blogger-dmca-sworn-statements

Tanda tangan

Terakhir isikan tanggal saat anda melakukan kalim DMCA ke Blogger ini dan masukkan nama anda kembali sebagai simbolisasi tanda tangan persetujuan anda.

blogger-dmca-signature

Mematikan akun

Kalau si tertuduh sering melanggar maka oleh Google akan dimatikan secara permanen akunnya.

Advertisements

blogger-dmca-disabling-account

Sekarang silahkan klik Submit untuk mengirimkan klaim DMCA ke Google. Bila berhasil akan muncul pesan terima kasih telah menggunakan form klaim online DMCA.

blogger-dmca-thank-you

Email konfirmasi komplain DMCA

Anda akan mendapatkan juga email konfirmasi dari komplain anda telah diterima dan akan diproses dari Google.

blogger-dmca-email-confirmation

Berikut adalah isi dari email tersebut:

Hi,

Thanks for reaching out to us!

We have received your legal request. We receive many such complaints each day; your message is in our queue, and we’ll get to it as quickly as our workload permits.

Due to the large volume of requests that we experience, please note that we will only be able to provide you with a response if we determine your request may be a valid and actionable legal complaint, and we may respond with questions or requests for clarification.? For more information on Google’s Terms of Service, please visit http://www.google.com/accounts/TOS

We appreciate your patience as we investigate your request.

Regards,
The Google Team

Kesimpulan dari isi email ini adalah bahwa dengan volume komplain yang sangat tinggi, pesan anda telah dimasukkan antrian dan akan diproses secepatnya. Google akan memberikan respon setelah memastikan bahwa permintaan anda valid dan ada aksi legal yang bisa dilakukan terhadap komplain anda. Google mungkin akan menanyakan sutau hal atau meminta klarifikasi di kemudian hari.

Sekarang yang bisa dilakukan hanyalah menunggu respon dari Google untuk klaim DMCA anda. Saya berharap anda tidak patah semangat untuk menciptakan karya – karya anda kembali karena ulah plagiator yang tidak bertanggung jawab.

Advertisements

8 pemikiran pada “Cara mengirimkan klaim DMCA ke Blogger”

    • Halo Pelajar, jadi mau appeal DMCA ya? Anda bisa menggunakan counter notice milik Blogger melalui link ini: https://support.google.com/legal/troubleshooter/1114905

      Kemudian pilih “I have a legal issue that is not mentioned above” dan selanjutnya cari opsi yang bertuliskan “I would like to file a counter notice to reinstate content that was removed due to an alleged copyright violation”, setelah itu akan muncul link menuju form untuk banding. Isikan data – data yang diminta pada formulirnya, usahakan seakurat mungkin untuk meningkatkan kemungkinan berhasil.

  1. artikel saya baru saja di copas tanpa ijin, bukan cuma tulisan, bahkan semua gambar nya juga padahal ada watermark nya, langsung saja saya coba cara ini, semoga saja langsung di tanggapi oleh google

    Balas
    • Halo Dodi, ditanggapi kok mas tapi lama sekali baru ada efeknya. Rata – rata 3 bulan baru diproses dan ditindak. Pakai bahasa Indonesia juga bisa ternyata.

    • Halo Prana, oh mas tulis saja seperti biasa dalam bahasa Indonesia. Sudah ada petugasnya yang menangani orang Indonesia kok.

Tinggalkan komentar