Bulan Maret identik dengan pelaporan SPT pajak penghasilan tahunan. Tahun kemarin saya baru saja membuat NPWP, memang telat tapi daripada tidak punya sama sekali. Berkaca dari panjangnya antrian saat saya membuat NPWP maka untuk tahun ini saya berniat mengurus SPT secara online. Tapi seperti biasa, ternyata ada syaratnya yakni butuh EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN ini adalah kode untuk identifikasi untuk pelaporan secara eletronik/online. Jadi pada situs DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk membuat akun wajib memiliki EFIN dulu baru bisa melanjutkan proses e-filing SPT.
Nah… darimana mendapatkan EFIN ini? Sayangnya… kita harus kembali ke kantor pelayanan pajak tempat kita membuat NPWP. Syarat – syaratnya yang harus anda sediakan dulu adalah:
- Fotocopy dari KTP dan NPWP.
- Mengisi formulir permintaan EFIN.
Setelah itu siap – siap antri kalau anda baru mengurusnya pada bulan Maret seperti saya. Haha. 😀
Kemudian sesudah anda diberikan nomor EFIN maka sangat disarankan agar segera mendaftarkan pengguna DJP Online, ini karena masa berlakunya cuma 30 hari sejak diterbitkan. Apalagi masa akhir pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret dan kalau terlambat untuk pribadi dendanya Rp. 100.000, tidak banyak memang tapi ya sebaiknya diurus saja segera karena cukup sekali dan tahun depan tidak perlu repot – repot lagi.
Semoga bermanfaat. 🙂