Selain harga BBM naik juga pengurusan berbagai macam surat kendaraan bermotor dan ini termasuk SIM. Tarif baru ini mulai berlaku awal Januari ini dan sampai membuat banyak orang antri untuk melakukan perpanjangan daripada dikenakan harga barunya. Bagi yang ingin tahu dan antisipasi berapa biaya pengurusan SIM terbaru baik penerbitan dan perpanjangannya maka patut membaca daftarnya dulu.
Tepatnya tarif baru ini akan dipakai sejak 6 Januari 2017 ini, berarti sudah beberapa hari lalu. Sebelum ke kantornya akan lebih baik tahu dan siap membawa uang berapa untuk melakukan proses pengurusan SIM daripada capek antri tapi gagal karena uangnya kurang.
Silahkan cek tabel harga pembuatan SIM baru dibawah untuk tahu rinciannya:
Penerbitan SIM Baru | Tarif |
---|---|
SIM A | Rp120.000 |
SIM B1 | Rp120.000 |
SIM B2 | Rp120.000 |
SIM C | Rp100.000 |
SIM C1 | Rp100.000 |
SIM C2 | Rp100.000 |
SIM D | Rp50.000 |
SIM D1 | Rp50.000 |
SIM Internasional | Rp250.000 |
Perpanjangan SIM | Tarif |
SIM A | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
SIM C1 | Rp75.000 |
SIM C2 | Rp75.000 |
SIM D | Rp30.000 |
SIM D1 | Rp30.000 |
SIM Internasional | Rp225.000 |
SKUKP | Rp50.000 |
Kepanjangan istilah:
- SIM: Surat Izin Mengemudi
- SKUKP: Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Semoga bermanfaat. 🙂