Inilah daftar tarif pengurusan SIM terbaru

Advertisements

Selain harga BBM naik juga pengurusan berbagai macam surat kendaraan bermotor dan ini termasuk SIM. Tarif baru ini mulai berlaku awal Januari ini dan sampai membuat banyak orang antri untuk melakukan perpanjangan daripada dikenakan harga barunya. Bagi yang ingin tahu dan antisipasi berapa biaya pengurusan SIM terbaru baik penerbitan dan perpanjangannya maka patut membaca daftarnya dulu.

Tepatnya tarif baru ini akan dipakai sejak 6 Januari 2017 ini, berarti sudah beberapa hari lalu. Sebelum ke kantornya akan lebih baik tahu dan siap membawa uang berapa untuk melakukan proses pengurusan SIM daripada capek antri tapi gagal karena uangnya kurang.

Silahkan cek tabel harga pembuatan SIM baru dibawah untuk tahu rinciannya:

Advertisements
Penerbitan SIM BaruTarif
SIM ARp120.000
SIM B1Rp120.000
SIM B2Rp120.000
SIM CRp100.000
SIM C1Rp100.000
SIM C2Rp100.000
SIM DRp50.000
SIM D1Rp50.000
SIM InternasionalRp250.000
Perpanjangan SIMTarif
SIM ARp80.000
SIM B1Rp80.000
SIM B2Rp80.000
SIM CRp75.000
SIM C1Rp75.000
SIM C2Rp75.000
SIM DRp30.000
SIM D1Rp30.000
SIM InternasionalRp225.000
SKUKPRp50.000

Kepanjangan istilah:

  1. SIM: Surat Izin Mengemudi
  2. SKUKP: Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Semoga bermanfaat. 🙂

Advertisements

Tinggalkan komentar