Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemilik mobil atau sepeda motor setiap tahunnya. Walau dari tahun ke tahun jarang terjadi perubahan besar nilai pajak tapi tetap saja ada kemungkinan naik. Jangan sampai kita membawa uang pas berdasarkan pajak tahun lalu dan ternyata kurang, ada baiknya kita bersiap dahulu dan untungnya kita bisa mengecek nilai pajak kendaraan untuk daerah Jawa Tengah lewat internet.
Jadi kalau kendaraan bermotor anda memiliki plat nomor di daerah Jawa Tengah (Banjarnegara, Purwokerto, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Banyumas, Grobogan, Magelang, Pekalongan, Semarang, Tegal, Salatiga, Surakarta), maka anda bisa menggunakannya.
Nah… Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPPAD Jateng) memiliki situs resmi yang menawarkan fitur cek pajak kendaraan bermotor secara online. Anda cukup mengunjungi halaman Info Pajak Kendaraan, isikan plat nomor anda (gunakan huruf kapital), dan klik Submit.
Tepat dibawahnya akan muncul informasi spesifikasi dan pajak yang dikenakan terhadap kendaraan tersebut seperti berikut:
Nomor Kendaraan ?? ?: ?? ?H8181UT
Jenis Kendaraan ?? ?: ?? ?MPNP/MINIBUS
Merk Kendaraan ?? ?: ?? ?HONDA
Tipe Kendaraan ?? ?: ?? ?JAZZ 1.5E AT
Tahun Rakit ?? ?: ?? ?2011
Warna Kendaraan ?? ?: ?? ?HTM ORANYE
Tanggal Jatuh Tempo ?? ?: ?? ?13-04-2015
Pajak Kendaraan Bermotor* ?? ?: ?? ?2.625.000
Biaya Balik Nama ?? ?: ?? ?1.750.000
Biaya Jasa Raharja ?? ?: ?? ?Rp. 143.000
Kendaraan Wilayah ?? ?: ?? ?DEMAK*) PKB Normal, sebelum Pajak Progresif
Sumber : Dinas PPAD Provinsi JAWA TENGAH
Bagaimana? Cukup lengkap informasi pajak mobil atau sepeda motor anda? Anda tidak perlu was was lagi dalam proses pembayaran pajak karena sudah tahu berapa biayanya sekarang.
Tentu saja kalau muncul pesan “Data tidak di temukan silakan cek di SAMSAT terdekat” mau tidak mau anda harus datang sendiri untuk mengetahuinya.
page note found,, kenapa kie bos,, biasane kena,, koo siki ra kena
Halo Smileton, tampaknya website Dipenda Jateng sedang dalam masa maintenance sehingga hampir seluruh fungsi situs tidak tersedia. Mungkin dalam beberapa hari atau minggu baru akan berfungsi secara normal, ditunggu saja karena ini diluar kendali kita sebagai penggunanya.
Mungkin ketentuan sudah berubah. Paginya saya cek besaran pajak di internet di http://dppad.jatengprov.go.id, terus siangnya antri di loket Samsat Online. Ternyata di loket dikasih tahu klo pajaknya naik sekitar 250 ribuan. Bawa uang serep tapi ttp masih kurang. Malu lah. Pulang. Niat bayar besoknya. Cek lagi di internet, ternyata belum naik? gimana tuh? Cari2 info di internet ttg kenaikan pajak kendaraan juga belum ada. Bingung..gua..
Bagian ITnya Dipenda Jateng tampaknya terlambat mas. Mungkin bukan prioritas, rasanya cuma bisa melaporkan saja dan berharap segera diupdate data – datanya. Terimakasih informasinya kalau sudah tidak akurat lagi saat ini.
Makasih, Mas. Klo soal IT-nya belum sempat update ya saya terpaksa memaklumi. Masalahnya, besaran kenaikan yang sekitar 15% itu bukan main-main, pastinya jadi berita besar. Kendaraan kan makin lama makin turun harganya, kenapa pajaknya malah naik segitu besarnya? Saya browsing di internet juga gak dapat keterangan tentang undang-undang atau peraturan terbaru yang berisi kenaikan besaran pajaknya. Jika memang naik, knp tidak disosialisasikan dulu. Berarti transparansinya kurang. Btw sekadar keterangan tambahan, meski seprovinsi, kendaraan saya bukan plat Semarang (luar daerah), tapi saya sudah 3 kali bayar di samsat online tsb. Yang kali kedua memang sempat dipanggil khusus di loket dan ditanyai domisilinya sebelum surat2 diproses, tp setelah tahu domisili saya gak jauh dari situ, oke-oke saja. Yg ketiga kali ini saya tidak ditanyai domisilinya, saya pikir ada biaya tambahan bagi kendaraan dari luar, tapi mosok segitu besarnya; saya cari peraturannya di internet juga gak ada. Atau Mas Chandra punya informasi jika memang pajak kendaraan di Jawa Tengah naik di tahun 2015 ini? Matur nuwun.
Kalau secara pengumuman saya juga gagal mas mendapatkan aturan resminya. Yang saya temukan malah dari DKI Jakarta tentang pajak progresif yang diberlakukan Juni tahun ini.
Memang situs pemerintahan itu kadang cuma sekadar ada, perawatan dan updatenya… perlu diperbaiki lebih jauh. Saya saja ragu kalau sistem yang di Samsat itu tersambung dengan yang di pengecekan PKB DPPAD Jateng ini. Tampaknya jalan sendiri – sendiri, jadi kalau yang di Samsat pakai perhitungan baru jelas di cek pajaknya telat.
Saya dapat Peraturan Gubernur no 23 tahun 2015 yg disahkan 9 April 2015. Tapi ini hanya merupakan revisi biasa (cuma tahunnya yg diupdate, gak ada perubahan besaran pajak) dari peraturan sebelumnya yaitu Pergub no 26 tahun 2014 yg disahkan 13 Mei 2014. Sama sekali gak ada perubahan besaran pajak, masih 1,5%; ketentuan pajak progresif juga masih sama, tidak meniru Jakarta yg direvisi hingga tinggal alamatnya yg sama (meskipun nama pemiliknya beda). Yg di situs DPPAD itu pake Pergub tahun 2012, tapi sepanjang besarannya sama-sama 1,5%; itungannya pastinya benar juga.
Jangan2 kenaikan pajak kendaraan saya itu “inisiatif” sohibul loket belaka. Mana saya sudah lapor Gubernur via SMS, nuduh beliau naikin pajak gak pake sosialisasi dulu… wah kacau tenan.
Loh tidak ada salahnya dilaporkan ke Gubernur mas, walaupun laporan anda tidak akurat kan nanti diverifikasi perbedaan datanya. Siapa tahu karena SMS anda akhirnya disinkronisasikan pajaknya supaya tidak menyesatkan. Peraturannya juga mungkin bisa diperjelas darimana.
Hari ini saya bayar pajak dengan kenaikan mendekati 16%. Memang benar persentase pajak tetap, tetapi Gubernur MENAIKKAN Harga Penjualan Umum (HPU) yang merupakan pedoman penghitungan pajak. HPU itu ada dalam lampiran pergub, saya baca di Samsat Pusat Pedurungan setelah sebelumnya sempat marah-marah di Samsat Online Lottemart sambil menyodorkan print out Pergub no 23 tahun 2015. Petugasnya bingung karena datanya memang segitu dan saya disarankan menanyakan ke Samsat Pusat di Pedurungan. (Jadi benar jika perhitungan di situs dpad itu gak valid lagi, kadaluwarsa dan “membohongi” publik, mending ditutup saja).
Entah bagaimana cara mengolah angkanya. Secara logika terlalu maksa karena harga kendaraan biasanya mengalami depresiasi, tiap tahun turun harganya, ini kenapa tiba-tiba dinaikkan drastis “harga jualnya” dan pastinya akan menjadi pedoman harga minimum perhitungan pajak hingga akhir zaman. Di pergubnya dikatakan bahwa nilai HPU ditentukan berdasarkan berbagai sumber yg akurat, tapi pastinya subjektif. Pak Ganjar kok gitu, ya?
Dan kecurigaan saya pada petugas loket terbukti salah. Petugas loket Samsat Online di Lottemart jujur dan santun melayani kami. Salam Mas Chandra.
Oh jadinya yang pajaknya tetap tapi nilai barangnya yang dinaikkan ya mas. Hmm.. pintar juga sih mas, secara teknis memang “pajak” tidak naik.
Terimakasih mas atas informasinya yang sangat menyeluruh, saya banyak belajar dari pengalamannya mas.
Btw hari ini situs dppad tiba-tiba sudah update datanya. Padahal tadi malam belum. Saya belum cek, jangan-jangan cuma data kendaraan saya yg diupdate..hehe. Sayangnya, cuma pajaknya yg diupdate, nilai BBN-nya tidak/belum. Padahal semestinya ikut berubah. Saya jadi heran sistem pengelolaan database-nya bagaimana. Harusnya dengan mengubah HPU saja, otomatis Pajak dan BBN-nya ikut terupdate.
Haha… berarti laporan anda berjasa mas, ada gunanya komplain walau belum tentu tepat tapi akan diverifikasi. Siapa tahu dalam proses ini ternyata ketahuan ketidakcocokan data pengecekan PKB online dengan yang di Samsat. 🙂
Kerjanya mungkin minimal mas, yang diminta itu ya sudah updatenya itu saja. Hehe. Yang lainnya nunggu instruksi lagi. Saya juga jadi penasaran desain databasenya, jangan – jangan tabel tanpa relasi jadi jalan sendiri – sendiri.
Tanggal 24,11,2015 sy nyoba bayar pajak mobil online di lotemart pedurungan,biasanya saya langsung di samsat tembalang.yg menjadi masalah adalah merk mobil jeep jadi merk crysler,data yg lain benar,,yg lebih kaget lagi nilai pajak jadi naik Rp 100%. Mohon info apakah ini ada kenaikan pajak,apa kesalahan pengambilan data pajak.tapi kenapa merk jeep jadi crysler.padahal di tabel nilai pajak masih merk jeep.dan klo naik pajaknya,berapa % naiknya untuk mobil jeep tahun 1974 dan cc 2200.trimakasih.
Halo Untung, saya anjurkan agar dilaporkan ke Samsat mas. Kalau sebatas pengetahuan saya tidak ada peningkatan pajak sedrastis itu untuk tahun ini. Kalau di Jakarta iya naik cukup besar.
K O K G A K JALAN YA……..
Halo Paidjo, wah… kalau ada masalah ini sebaiknya dilaporkan langsung ke divisi teknologi informasi Samsat Jateng mas. Kalau saya juga sesama pengguna saja.
Halo mas..barusan bayar pajak mobil,malunya ….
Tahun kemarin habisnya 1,8 mangkanya sama istri di bawain 2jt..sampai di loket habisnya 2,1..hadeeuh..malunya,terpaksa pamit ke atm dulu…agak aneh jg ya..harga mobil makin tua kan makin turun tp pajaknya malah naik…
Halo Erwan, tampaknya ada kenaikan pajak dan di komentar mas Giens diatas pernah didiskusikan tidak ada pengumuman atau sosialisasi dari DPPAD Jateng. Ya sama – sama kagetnya jadi pas bayar ga cocok dengan perkiraan.
Ada yg tahu alamat WEB samsat Online Karanganyar
Terimakasih
Mas., trus coro mbayar pajak motor online pye yo?
Halo Arief, masih belum bisa mas bayar PKB online. Adanya mesin ATM khusus dan lokasinya tetap saja di Samsat.
karangtengah
1. selamat datang di republik tercinta
2. selamat mengetahui bahwa komputer disini hanya pengganti mesin ketik
3. selamat mahfum bahwa teknologi bukan alat untuk semakin efektif efisien melainkan alat membantu penghabisan anggaran
…
level kedua: prihatin
level ketiga: nangis atau ngurut dada
… tinggal landas oooo…oo entah dimana
Haha 😀 Dan sedihnya lagi mas sekarang data online sering ga cocok pas mau bayar 😥
Mau tanya pak saya mau mutasi ganti nama tapi motor d stnk warna tidak sesuai dengan warna aslinya .sedangkan warna sebelumnya hitam tapi di ganti oreng apakah bisa pak
Apakah pajak kendaraan dengan alamat klaten bisa pajak di samsat boyolali untuk oajak 1 tahunan?makasih sebelumnya
Saya coba cek pajak online, tp pada digit huruf awal sebelum nomor kendaraan ternyata hanya muat untuk satu digit. Dicontoh juga cuma dicontohkan satu digit yaitu huruf H (area eks-karesidenan Semarang). Bagaimana jika ada dua digit, misalnya area saya di eks keresidenan Kedu: AA ?