Kualitas pelayanan jasa pengiriman paket oleh JNE sangat jarang terjadi adanya masalah apalagi sampai barangnya hilang atau rusak. Tapi kalau sudah terlanjur terjadi musibah baik secara sengaja atau tidak sengaja pada pihak JNE saat dalam proses pengiriman, maka kita sebagai pengguna jasa JNE bisa melakukan klaim ganti rugi, baik ada asuransi maupun tidak.
Sebelumnya pastikan dahulu kalau memang paket anda benar – benar hilang atau mengalami masalah yang menyebabkan anda meminta ganti rugi. Ini bisa dilihat dari kode status JNE saat cek resi bertuliskan “Barang Hilang atau Rusak” atau dengan menghubungi agen JNE di kota anda mengkonfirmasikannya.
Langsung saja saya jelaskan apa yang harus dipersiapkan sebelum anda mengunjungi kantor cabang JNE dan mengajukan klaim ganti rugi paket yang hilang:
- Siapkan surat pernyataan kehilangan atau mengalami kerusakan pada paket. Isinya mengenai barang apa yang dikirim, berapa nilainya, dari mana dan kemana tujuannya, dan detail – detail lain yang berhubungan.
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP atau SIM biasanya).
- Bukti pengiriman (resi) asli. Jangan lupa buatlah dahulu fotokopinya.
Contoh surat klaim ganti rugi JNE
Kalau anda bingung mau menuliskan apa maka bisa menggunakan contoh surat yang pernah saya pakai berikut ini:
SURAT KLAIM
Kepada Yang Terhomat Pimpinan JNE ditempat.
Dengan ini saya menyampaikan bahwa kiriman paket dengan data dibahwa ini:
Nomor resi: [isikan nomor resi anda disini]
Nama pengirim: [isikan nama pengirim disini]
Nama penerima: [isikan nama penerima disini]
Alamat pengirim: [isikan alamat asal pengirim disini]
Alamat tujuan: [isikan alamat tujuan disini]
Isi paket : [isikan apa jenis barangnya disini]
Nilai barang : [tuliskan dalam Rupiah berapa nilai barangnya]Paket tersebut dikonfirmasikan telah hilang berdasarkan hasil cek resi di situs jne.co.id dan informasi dari agen JNE tempat saya mengirimkan. Akibatnya saya mendapatkan komplain dari pelanggan dan membuat saya mengalami kerugian baik materiil juga kepercayaan
Berdasarkan apa yang saya alami saat menggunakan jasa JNE diatas maka saya meminta JNE untuk mengganti-rugikan barang yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Semoga kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.
Demikian surat klaim ini, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
[nama anda]
Setelah anda menyerahkan surat klaim diatas maka silahkan tunggu beberapa hari, dan bila tidak ada kabarnya silahkan tanyakan ke agen JNE di kota anda.
Nilai ganti rugi dan fungsi asuransi
Berapa nilai ganti rugi yang akan anda dapatkan? Berdasarkan ketentuan JNE dalam SYARAT STANDARD PENGIRIMAN (SSP) PT TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) spesifiknya pada bagian 7. Ganti Rugi bahwa nilai pertanggungjawabannya adalah maksimal 10 kali biaya kirim paket tersebut atau senilai barang yang hilang dipilih mana yang lebih rendah.
Akan saya ilustrasikan dengan 2 contoh kasus:
- Jadi misalkan anda mengirimkan barang dari Malang ke Jakarta dengan ongkos kirim per kilogramnya Rp.19.000 dan nilai barangnya adalah Rp.375.000, maka anda akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp.190.000.
- Kasus lain misalkan kita mengirimkan paket dari Malang ke Surabaya dengan tarif pengiriman per kgnya adalah Rp.12.000 dan nilai Rp.90.000, maka uang yang kita dapatkan adalah Rp.90.000 karena lebih rendah daripada 10 kali dari biaya kirim (Rp.120.000).
Singkatnya akan diambil nominal uang yang paling rendah diantara kedua kriteria diatas dan kita tidak memerlukan asuransi untuk melakukan permintaan ganti rugi paket ke JNE.
Lah terus fungsi asuransi di JNE apa dong? Asuransi di JNE berguna untuk menanggung ganti rugi kalau nilai barang yang dikirim lebih tinggi dari total 10 kali ongkos kirimnya. Karena itulah kita sering dianjurkan untuk memakai asuransi kalau barang yang dikirimkan bernilai tinggi.
Oh ya, anda harus menyerahkan surat diatas dan dokumen pelengkapnya dalam waktu 14 hari berdasarkan kapan paket tersebut seharusnya tiba di tujuan. Jadi kalau semestinya sampai dalam 3 hari dan belum ada kabar maka terhitung sejak tanggal tersebut adalah saatnya mengajukan klaim ganti rugi ke JNE.
Mas harga barang saya 25 juta
Dan truk jne kmren terbakar
Dan paket saya ada disitu ikut terbakar. Apakah bkln di ganti rugi 100% gak? ?
Astaga…
Apakah ada asuransinya mbak? Kalau tidak secara prosedural JNE itu cuma menanggung 10x ongkos kirim maksimal.
Mas barang saya berat nya 21kg ongkirnya 480ribu.barang saya rusak saya mengajukan klaim 5juta Karena barang itu harganya lumayan .tapi saya tidak mengunakan asuransi Dan paking kayu,berapa ya mas pengantian klaim saya
Semestinya bisa mas tapi ya maksimal 10x ongkirnya. Dan nilai barang dapat dipertanggungjawabkan, misal ada nota/invoice harganya segitu dan pasarannya normal. Yang ribet kalau ini barang antik atau koleksi yang harganya tidak mesti, sering nyangkut karena tidak sepakat disini.
Juga soal packing kayu, ini barangnya resiko mudah pecah tidak? Ada bukti foto/video sebelum dikirimkan? Dan masnya sendiri mengemas dengan baik tidak. Karena beberapa faktor ini bisa jadi sanggahan soal klaim masnya ke JNE.
Saya ingatkan saja, proses klaim ganti rugi JNE itu harus sabar. Followupnya bisa lama.
Bang mohon pencerahannya..Paket saya seharga sek 1,3 Jt,dan ongkirnya 416 ribu untuk Type JNE OKE,tp masalahnya kwitansi harga barangnya saya ikutkan di dalam paket tsb,dan Paketnya tanpa Asuransi,Kira2 gmn tuh Bang,Makasih
Ini jual beli sepakatnya darimana mas? Facebook/OLX? Asuransi di JNE untuk cover nilai barang diatas 10x ongkir.
Sudah dicek resinya hasilnya hilang? Langkah selanjutnya lapor JNE untuk klaim ganti rugi. Ini butuh dokumentasi soal transaksinya. Kalau kwitansi tidak ada, mungkin bisa dibuat duplikatnya. Atau cetak screenshot dari percakapan harga dan bukti transfer.
Yang repot kalau rusak, ini harus ada bukti barangnya utuh dari sebelum dikemas dan bagus keamanannya. Juga jenis barangnya tidak boleh yang mudah mengalami kerusakan, kalau tanpa asuransi dijamin sulit.