Ya, di bulan Mei 2015 ini Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) rencananya akan mulai menerapkan layanan DNS (Domain Name System) terpusat dan harus ditaati oleh semua penyelenggara jasa internet di Indonesia. Kalau sebelumnya anda mengenal Internet Positif, Internet Sehat, Trust+Positif, Internet Sehat dan entah dengan istilah apalagi tapi esensinya sama yaitu memblokir situs dengan konten SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat), pornografi, kekerasan, perjudian dan sejenisnya yang melanggar hukum – maka nanti akan ada perbedaan.
Nah… Kemenkominfo akan mulai mengaktifkan layanan DNS baru berdasarkan milik Trust+Positif dan mewajibkan setiap ISP (Internet Service Provider) agar menggunakan atau melakukan sinkronisasi data – datanya, dan namanya adalah DNS Nasional. Jadi walau nanti nama dari produk keamanan dan perlindungan akses konten di internet berbeda – beda tergantung penyedianya tapi sumber databasenya adalah sama. Hal ini paling lambat diikuti tanggal 31 Mei 2015 ini.
Kalau anda belum paham apa itu DNS maka sederhananya setiap situs akan memiliki alamat IP, bayangkan anda lebih mudah hapal Google.com atau 203.176.180.31? Keduanya sama – sama membuka website google. Nah… DNS ini berfungsi mengkonversi url atau alamat website menjadi alamat IP yang dipahami komputer dan sebaliknya.
Jika sebelumnya kita bisa melewati blokir konten hanya dengan mengganti DNS server yang digunakan ke Google Public DNS atau OpenDNS maka sekarang ini bisa dikatakan percuma karena penyedia internet seperti Telkom, Innovate, 3, XL, Indosat dan lainnya telah melakukan sistem transparent DNS proxy – atau pembajakan DNS, jadi apapun DNS anda akan dicegat dan diarahkan ke DNS server milik mereka sendiri. Sama saja jadinya.
Yah.. semoga saja DNS Nasional ini tidak disalahgunakan untuk menyensor kebebasan berbicara, kalau secara tujuannya memang baik karena untuk melindungi rakyat Indonesia dari akses konten yang berbahaya, ilegal atau merusak moral.