Cara cek apakah kita bergabung ke partai politik (Parpol)

Advertisements

Tidak terasa kurang dari 2 tahun lagi kita menyambut pemilu lagi dan minat masyarakat umum ke politik sudah mulai menghangat.

Salah satunya ada perkara viral ada yang bercerita telah menjadi anggota resmi dari parpol yang bahkan orangnya sendiri ga sadar kalau terdaftar.

Bagaimana caranya kita tahu nama kita sudah menjadi anggota partai politik?

Ini mudah sebenarnya karena bisa dicek lewat situs KPU (Komisi Pemilihah Umum), langsung buka saja link ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Advertisements
  1. Isikan saja nomor KTP/NIK anda.
  2. Selesaikan kode Recapctha.
  3. Klik Cari.

kpu cek nik anggota parpol2

 

Hasilnya bisa seperti berikut dimana identitas saya tidak tergabung menjadi partai politik manapun sesuai kenyataannya. Jadi tidak ada pihak yang menyalahgunakan data pribadi saya.

Pesannya adalah NIK : 35730412345678906 Tidak Terdaftar dalam sipol.

Akan tetapi kalau datanya ada maka akan muncul profil anda beserta terdaftar di partai politik mana.

Apabila ada kesalahan maka cuma bisa menghubungi KPU untuk koreksi.

Advertisements

Tinggalkan komentar