Barang yang dilarang kirim Anteraja

Advertisements

Anteraja sebagai salah satu jasa ekspedisi baru yang berpartner dengan marketplace Tokopedia dan Shopee saat ini cukup sering jadi pilihan utama. Alasannya sih sederhana, murah dan biasanya termasuk pilihan gratis ongkos kirim. 😀 Jelas bikin belanja lebih hemat lagi dong.

Tapi biasanya belum banyak yang tahu barang apa saja yang ga boleh dikirimkan via Anteraja. Ya karena antar kurir biasanya ga beda jauh larangannya juga, tapi kadang ada yang lebih ketat seperti J&T Express yang ga boleh barang mengandung baterai atau cairan. Kena pinalti lagi pengirimnya.

Khusus Anteraja, saya kutip dari dokumen resminya dalam syarat dan ketentuan: https://anteraja.id/terms-and-conditions

Advertisements
  • Isi Paket yang dilarang dikirimkan melalui ANTERAJA:
    • Kategori Paket Yang Dilarang:
      • Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya;
      • Barang yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, dan bebatuan marmer;
      • Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar, kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari Pelanggan), alkohol dan minuman beralkohol.
    • Kategori Paket bernilai tinggi:
      • Barang seni, termasuk hasil karya dari keahlian, bakat atau talenta untuk diperjualbelikan, dipamerkan atau pun untuk dikoleksi, seperti lukisan, gambar, jambangan, hiasan dinding dari permadani;
      • Barang antik, segala jenis komoditi yang memperlihatkan ciri-ciri masa lampau dan memiliki nilai tersendiri karena sejarah, usia dan kelangkaannya, seperti furnitur, peralatan makan, barang pecah belah dan barang-barang koleksi seperti koin dan perangko;
      • Perhiasan, termasuk diantaranya adalah barang perhiasan dari permata yang tidak asli, jam tangan dan bagian-bagian dari jam tangan tersebut, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia;
      • Logam mulia, termasuk diantaranya, emas dan perak, platina (kecuali sebagai bagian tak terpisahkan dari peralatan elektronik);
      • Produk elektronik dengan berat sampai dengan 50 kg seperti notebook, kamera digital, dan lain sebagainya;
      • Perangko, materai cukai minuman keras, materai pajak dan Voucher;
      • Komoditi yang bernilai tinggi, seperti sarang burung walet, bulu binatang, dan sutra.

Dalam prakteknya sih tampaknya lebih luwes. Saya pernah jual barang bekas pribadi. Tidak ada pengecekan isinya karena sudah dikemas, tinggal jemput saja kurirnya. Beda dengan J&T yang harus lihat isi barangnya dulu baru dipacking.

Advertisements

Bukan berarti anda bebas ngirim barang yang dilarang sih. Biasanya kalau ada apa-apa dengan paketnya, misal hilang atau rusak. Anda akan minimal kesulitan atau malah gagal klaim ganti rugi. Ya karena jenis barangnya sebenarnya tidak boleh dikirimkan menggunakan jasa mereka.

Jadi hati-hati saja menyikapi kebijakannya, dan kalau bernilai tinggi usahakan wajib asuransi. Untuk mencegah kaget kalau dalam status cek resi Anteraja ada kegagalan kirim karena faktor diatas.

Advertisements

Tinggalkan komentar