Cara cek IMEI hp resmi dan black market

Advertisements

Isu blokir handphone yang masuk secara tidak resmi (black market/ilegal) di Indonesia mulai santer sejak 2 bulan lalu, apalagi sudah ada pernyataan dari Kemenperin soal itu dan wacana kriterianya berdasarkan IMEI masing-masing handphone yang dilaporkan dari vendor. Tampaknya bagi yang sudah terlanjur beli barang distributor (seperti Redmi Note 5 saya) akan sedikit panik. Ya, bagaimana nanti nasibnya?

Kalau anda sudah tahu beli hp resmi, misal garansi TAM atau SEIN, maka amanlah sudah. Tapi kalau anda beli hp bekas atau malah belanja online cuma lihat murahnya, mungkin akan tidak yakin soal status IMEInya.

cek imei kemenperin gagal

Advertisements

Bagaimana cara cek status IMEI resmi?

  1. Langsung saja akses link berikut: https://imei.kemenperin.go.id/ (dulu urlnya di https://kemenperin.go.id/imei/, tapi sudah dinonaktifkan).
  2. Dan isikan saja IMEI smartphone anda. Kalau tidak tahu, bisa cek kardus/boxnya, atau di Android buka Pengaturan > Tentang > Status > IMEI
  3. Kalau gagal, maka akan muncul pesan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.”.
  4. Kalau berhasil, ya sederhana “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.

Mudah bukan?

Apabila handphone anda resmi beredar di Indonesia atau sudah cek ternyata sudah terdaftar, maka aman sudah. Tapi bagaimana kalau aslinya BM atau tidak terdaftar?

Maka FAQ dari Kemenperin berikut sedikit memberikan klarifikasi

  • Apakah HP black market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung diblokir?

    Tidak langsung diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?

    Tetap bisa dipakai, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

  • Apa peran Kementerian Perindustrian dalam regulasi ini?

    Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.

Kesimpulannya, masih digunakan dalam jangka waktu terbatas. Tanggal 17 Agustus nanti akan diberikan fix peraturannya seperti apa. Harapan saya diberikan kesempatan pemutihan, karena ganti hp baru itu bisa memberatkan. Daripada pakai cara abu-abu untuk lolos verifikasi IMEI kan?

Advertisements

Tinggalkan komentar