Tahun ini merupakan tahun pertama saya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan dan mengaca dari pengalaman tahun lalu dimana kantor pajak antrinya ampun – ampun lamanya saat saya membuat NPWP jadi saya memutuskan tahun ini untuk menggunakan metode online. Dan ini memerlukan aktivasi akun DJP Online yang ternyata butuh nomor EFIN. Ya terpaksa ke kantor pajak untuk memintanya, untungnya antriannya lebih singkat kalau cuma minta ini.
Mumpung disana sekalian konsultasi, aslinya pekerjaan sebagai freelance web developer/blogger itu termasuk kategori apa. Ternyata masuk pekerjaan bebas dan bukan ahli katanya. Jadi yang diterapkan adalah Pasal 46 dimana pajaknya adalah 1% setiap bulannya.
Melanjutkan mengenai registrasi akun DJP online, kita membutuhkan NPWP dan EFIN saja untuk aktivasinya. Klik link konfirmasi pembuatan akun yang dikirimkan ke email. Nanti akan diminta mengisikan apa passwordnya, pastikan alamat email dan nomor handphone yang sudah ada dalam sistem adalah akurat.
Nah… langkah selanjutnya semestinya mudah, tinggal klik E-Filing dan karena saya tidak ikut orang dalam pekerjaan maka saya memilih Ya pada pertanyaan Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?.
Ternyata jadi masalah setelahnya. Karena saya masih awam masalah perpajakan online ini sempat bingung diminta upload CSV darimana untuk pelaporannya. Katanya sih dari e-SPT, jadi jelas ada softwarenya, dan setelah cari – cari ternyata disini download aplikasi perpajakannya: http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan
Tahap selanjutnya, ini ada beberapa jenis aplikasinya. Pakai yang mana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa untuk pasal 46. Yang saya lihat adanya cuma WP PPh OP Form 1770 dan 1770S. Saya sempat menginstall yang lainnya untuk melihat – lihat isinya.
Oh ya, ternyata setiap softwarenya perlu login dan ini tidak diinformasikan apa username dan passwordnya pada halaman downloadnya. Jadi setelah saya coba – coba usernamenya adalah Administrator atau administrator dan passwordnya 123.
Tahap selanjutnya tinggal mengisikan data – data yang diminta pada formulir yang muncul dalam aplikasinya, setidaknya lebih mudah daripada menuliskan manual dan mengantri untuk melaporkannya. Setelah itu buat CSVnya bila sudah selesai. Tapi jujur saja saya masih agak bingung detail pengisian datanya.
Aslinya lebih bagus lagi kalau sistemnya dibuat wizard (panduan per langkah) dan bisa dari websitenya DJP Online langsung. Jadi pelapor pajak yang awam tidak menjadi lebih bingung lagi alurnya, dipermudah lah. Atau saya yang salah besar melakukannya, sampai saat ini saya masih memahami bagaimana cara mengisinya yang benar. 🙂
saya freelance juga gan, tapi dapet proyeknnya ga tentu. itu maksudnya 1% perbulan apa ya? 1% dari biaya makan perbulan ya gan?
btw orang mau lapor pajak ko disusahin gini ya, programnya apa pake dipassword segala. untung agan jago ngehacknya 🙂
Jujur saja saya bingung mas ngisinya. Hampir nyerah dan niat antri di kantor pajak. Tapi setelah coba – coba ngisi dan memperhatikan formulir aslinya yang diserahkan teman akhirnya selesai juga. Tidak pakai PP46 mas, pakai yang 1770 biasa. Norma pajaknya nanti isikan 35% karena belum ditentukan, dan KLU (Kelompok Lapangan Usaha) saya ikuti dari sumbernya diisikan 00000.
Saya juga heran kenapa dipassword mas. Haha. 😀 Tapi iseng – iseng coba ternyata masuk dan berlaku ke semua program e-SPT.