Masalah pengiriman kosmetik dan obat dari luar negeri

Advertisements

Dapat curhatan dari teman wanita soal barang pesanannya yang bermasalah dengan bea cukai. Padahal sudah dinantikan sejak sebulan lalu sejak beli di online shop di luar negeri. Usut punya usut ternyata barang yang dibeli itu adalah kosmetik yang katanya tidak tersedia di Indonesia, atau diragukan keasliannya. Pengalaman sebelumnya impor kosmetik untuk konsumsi pribadi adalah lancar jaya, walau beda hampir setahun.

Apa yang terjadi? Kenapa kiriman lipstick, bedak dan entah apa lagi (saya kurang paham jenis – jenisnya) 😀 kok ditahan bea cukai? Sederhana, sebenarnya sudah lama ada peraturan bahwa impor untuk kosmetik, obat dan makanan itu wajib ada ijin BPOM. Tapi tampaknya baru diperketat mulai tahun kemarin. Sialnya lagi ijin BPOM ini cuma diberikan ke perusahaan, jadi kalau sendirian/perorangan tidak bisa.

Advertisements

Beberapa referensi yang bisa anda cari dokumen resminya soal peraturan ini:

  1. Peraturan Kepala Badan POM No.27 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
  2. Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen nomor ST.05.03.43.01.14

Apa akibatnya kalau sudah terlanjur pesan dan barangnya sudah ada di Indonesia? Dari pengalaman teman tidak sampai disita tapi dikembalikan (Retur) ke pengirimnya di negara asal. Mungkin daripada rugi semuanya bisa coba klaim partial refund saat barangnya sudah dikembalikan ke asal.

Advertisements

Tinggalkan komentar