Pengalaman mengurus kartu NPWP hilang

Advertisements

Sekarang sudah bulan Januari 2021 dan saatnya pelaporan SPT lagi. Yang kemudian saya baru sadar kalau kartu NPWP saya tidak ada di dompet lagi. Waduh. 🙁 Walau kalau dihitung setahun belum tentu sekali dipakai, karena nomor wajib pajak saja sudah dicatat di Google Keep juga saya simpan fotonya. Tapi namanya kartu (cukup) penting, jangan sampai tidak ada fisiknya.

Langsung to the point saja, tidak sulit prosedurnya cuma repot sedikit dan tentu saja siapkan waktunya pagi-siang antisipasi antrinya juga. Dan ini berdasarkan pengalaman pribadi untuk NPWP pribadi, kalau untuk perusahaan saya tidak tahu spesifiknya.

kantor pelayanan pajak

Advertisements

Cara mengurus kartu NPWP hilang

  1. Siapkan fotokopi dari: KTP, Kartu Keluarga dan kartu NPWP lama (bila ada).
  2. <li>Beli <strong>materai Rp. 10.000</strong> per Januari 2021, tapi kalau terpaksa bisa pakai 6000 dua buah atau 6000 dan 3000. Kombinasi materai tadi berlaku selama transisi tahun ini.</li>
    

    Kemudian bikin surat kehilangan ke kantor polisi.

  3. Datang ke kantor pelayanan pajak tempat anda membuat NPWP dulu. Saya kurang tahu kalau beda domisili apakah bisa, mungkin ada yang bisa menambahkan?
  4. <li>Sampaikan ke petugasnya untuk formulir pencetakan NPWP pengganti karena hilang. Disini mungkin ambil antrian juga. </li>
    
    <li>Isi formulirnya dan serahkan ke petugas saat giliran anda.</li>
    
    <li>Waktu dipanggil, saya cuma diajak ngobrol seputar kemana kartunya. Tapi yang penting verifikasi apakah data pribadi yang tercatat adalah akurat.</li>
    
    <li>Kalau yakin, maka akan dicetak kartu barunya. Apabila belum, bisa dikoreksi lagi.</li>
    
    <li>Sekian dan bisa dibawa pulang NPWPnya.</li></ol>
    

    Bagaimana kalau masalahnya kartu NPWP rusak? Ini prosesnya sama sih kalau saya perhatikan, cuma langsung saja ke KPP. Tidak perlu surat kepolisian. Syarat dan prosedur sisanya mirip dengan langkah-langkah diatas.

    Tambahan saja. Karena saya lapor SPT itu online sebenarnya yang pertama saya cari adalah caranya ngurus NPWP hilang tapi ga perlu datang ke kantornya. Soalnya dulu membuat NPWP kartunya dikirimkan lewat kantor pos ke rumah seminggu kemudian. Tapi setelah saya dapatkan informasinya, intinya seperti ngurus pajak tahunan kendaraan bermotor di Indomaret, dapat kwitansinya dan cetak sendiri. Butuh EFIN juga yang notabene ya ke KPP lagi, kemudian daftar disini: https://ereg.pajak.go.id/daftar dan login ke akunnya.

    Sekian dan semoga bermanfaat. 🙂

    Advertisements

Tinggalkan komentar